39 judiPada dasarnya, judi on merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 12025 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:. SetiapPraktik judi on atau judol di Indonesia dinilai berpotensi mengguncang kehidupan sosial dan mengacaukan stabilitas ekonomi rumah tangga.