coblos4d, Jakarta - Pada 14 Februari 2025 nanti seluruh rakyat Indonesia akan melakukan pemilihan umum (pemilu). Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, wajib mencoblos surat suara untuk memilih presiden3. Mencoblos Surat Suara di Bilik Suara. Saat dipanggil, petugas akan memberikan surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Masuklah ke bilik suara