emas 168Jika PKP Pedagang Emas menjual Emas kepada Pedagang Emas lainnya, maka : PPN = 10% x (1112) x 12% x Rp 10.000.000,- = RpEMAS168 menghadirkan pengalaman mewah seperti kilauan emas murni. Daftar sekarang di EMAS168 dan nikmati layanan eksklusif dengan fitur terbaik! MASUK. DAFTAR. Tersedia