lapan9Setelah dikonsolidasikannya Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)LAPAN sebagai lembaga litbang akan diintergrasikan ke dalam BRIN sesuai Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Sinas Iptek. BRIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab